tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Rabu (27/9/2023). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Rani Anindita.
PT ARME diduga digunakan Rafael untuk melakukan gratifikasi. Rani menuturkan, mantan ditjen pajak ini aktif dalam mencari klien untuk perusahaan tersebut.
"Ada macam-macam, ada Pak Alun, Pak Wiwit [Direktur Teknis Pak Wiwit Wijayanto Nugroho], Ada beberapa pihak [cari klien]," kata Rani menjawab pertanyaan JPU terkait peran Rafael Alun di PT ARME.
Beberapa klien yang pernah dibawa Alun antara lain Airfast Indonesia, Apexindo Pratama Duta, Biantoro Salikin atau Suku Mas, Birotika Semesta (DHL), hingga Frank D Reuneker.
Dia merinci setiap klien yang didapat, Rafael Alun mengantongi komisi yang disebut marketing fee sebesar 10-20%. Rani mengakui Rafael Alun pernah mendapatkan uang sebesar Rp305 juta.
Sementara itu, dia tidak mengetahui cara Rafael Alun menggaet para klien.
"Kalau untuk detailnya saya tidak tahu. Beliau hanya bilang, nanti ada klien yang mau datang. Tolong begini begini. Nanti pembayarannya seperti ini. Begitu, pak," bebernya.
Tidak hanya lincah mencari klien, Rani juga menjelaskan Rafael Alun juga memberikan arahan terkait keuangan di PT ARME.
"Selain gaji karyawan atau operasional, biasanya Pak Alun yang memberikan arahan," ungkap Rani.
Sebelumnya, Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo mengakui dirinya sebagai pemilik PT Artha Mega Ekadhana (Arme), perusahaan yang bergerak dibidang konsultan pajak. Dia mengakui keterlibatan istrinya, Ernie Meike Torondek sebagai komisaris perusahaan.
"Komisaris de jure itu istri saya, de facto itu saya. Itu memang benar," ungkap Rafael di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (25/9/2023).
Dia menyebut istrinya tidak terlalu aktif dalam pengelolaan perusahaan itu. Keterlibatan Rafael diklaim lebih banyak dibandingkan Ernie. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu seolah berusaha agar istrinya yang merupakan pemegang saham perusahaan tak disalahkan
“Saya tidak pernah mengajak istri saya untuk rapat,” ungkap Rafael.
Dalam perkara ini, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp100 miliar. Soal penerimaan gratifikasi, Ernie disebut ikut menerima. "Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto.
Dalam kasus ini, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Intan Umbari Prihatin